Seperti telah disinggung di atas bahwa Umar bin Khattab dalam menjalankan misinya dengan meneruskan tongkat estapet kepemimpinan Abu Bakar Ash-Shiddiq. Umar bin Khattab telah melakukan ekspansi atau perluasan wilayah Islam ke berbagai Negara. Luasnya kekuasaan Islam pada era kepemimpinannya mencapai 2.251.030 mil2 membentang dari Mekkah 1.036 mil ke utara, 1.087 mil ke timur dan 483 mil ke selatan. Tepatnya membantang dari Suriah, Irak, Armenia, Fars, Kirman, Khurasan, Balucistan, Persia hingga Qadisya.
Umar Al-Faruq adalah seorang tokoh besar pada masa perang dan damai. Tidak banyak tokoh dalam sejarah manusia yang telah menunjukan kepintaran dan kebaikan hati melebihi Umar bin Khattab, baik sebagai pemimpin, tentara medan perang, maupun dalam mengemban tugas -tugas terhadap rakyat serta dalam hak ketaatan dalam keadilan. Kehebatannya terlihat juga menonsolidasikan negeri-negeri yang telah ditaklukannya.
Periode pada masa Umar bin Khattab bisa dibilang periode yang cukup aman dan tentram. Tidak banyak pemberontakan yang terjadi. Situasi ini benar-benar dimanfaatkan untuk membangun sistem pemerintahan Negara, agar lebih efektif dan efisien, sehingga hasil pembangunan dapat dirasakan secara merata kesegenap masyarakat yang berada di bawah kekuasaan pemerintahan Islam.
Ada dua arah kebijakan yang dilakukan oleh Umar bin Khattab selama menjadi Khalifah. Pertama, kebijakan internal yaitu membangun sistem pemerintahan dalam negeri dan membentuk departemen-departemen yang menangani masalah-masalah sosial politik dan sebagainya. Kedua, kebijakan eksternal, yaitu dengan usaha memperluas wilayah penyebaran Islam ke luar Jazirah Arabia. Secara lebih jelasnya yaitu :
a. Aspek Internal
Kebijakan politik Umar untuk memperlakukan semua elemen masyarakat dalam kerangka keadilan mengawasi semua pejabat agar tidak melakukan KKN, seperti kisah ‘Iyad bin Ghonam mantan Gubernur Mesir yang berkhianat. Maka dalam hal ini Umar menyampaikan pada para pejabatnya.
“perlakukanlah semua orang ditempat kalian itu sama, yang dekat seperti yang jauh dan yang jauh seperti yang dekat. Hati-hatilah terhadap suap dan menjalankan hukum karena hawa nafsu yang bertindak di waktu marah. Tegakkan dengan benar walau sehari hanya sesaat”
Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab juga diterbitkan atau diberlakukannya pembayaran gaji dengan masalah perpajakan, Khalifah Umar membagi warga Negara menjadi dua bagian :
1) Masyarakat muslim.
2) Masyarakat Non muslim (ahli al-dzimmi) atau warga non muslim yang mendapat perlindungan (suaka) Negara.
Untuk warga muslim, mereka wajib membayar zakat. Sedang non muslim, mereka dikenakan jizyah (pajak perorangan) dan kharraj (pajak tanah). Untuk mencapai pemerataan dalam pembangunan, khalifah Umar bin Khattab melakukan beberapa hal :
a) Mengubah sistem sentralisasi menjadi desentralisasi.
b) Membentuk jabatan kepolisian (diwan al-syurtah).
c) Membentuk jabatan pekerjaan umum.
d) Membentuk lembaga keuangan yang disebut, Baitul Maal, yang berfungsi untuk mengelola keuangan Negara. Sejak masa itu, pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab telah memiliki mata uang sendiri.
e) Penetapan tahun hijriah sebagai tahun baru umat Islam, penetapan tahun baru ini atas inisiatif Ali bin Abi Thalib, yang kemudian direspon oleh Khalifah Umar bin Khattab.
Prinsip politik Islam yang kuat dipegang oleh Umar bin Khattab selama menjadi Khalifah ini adalah syura, keadilan, kesetaraan dan kebebasan. Adapun sistem kekuasaan politik, masih meneruskan kreasi sistem yang dibuat oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq. Sistem politik tersebut dibagi kepada tiga institusi utama. Yaitu :
(a) Institusi para Umara atau pemimpin. Mereka adalah pionir-pionir Islam dari Muhajirin. Mereka jugalah yang dikatakan Rasulullah Saw sebagai sepuluh orang yang dijamin masuk syurga.
(b) Institusi para Nuqaba Itsna ‘Asyar yang artinya institusi 12 wakil, atau disebut juga wuzara . mereka itulah orang-orang Ansyar yang telah dipilih Rasulullah Saw setelah untuk membuka dakwah di Madinah.
(c) Institusi Majelis Syura yang berisi 70 anggota. Mereka bisa berkumpul di sekitar Masjid Nabawi dalam waktu tertentu untuk memecahkan urusan-urusan Negara yang strategis.
b. Aspek Eksternal
Adapun kemajuan dibidang eksternal ialah banyak terjadi perluasan wilayah dan pengembangan daerah-daerah. Seperti Futuhnya Persia dibawah pimpinan Saad bin Abi Waqash yang menewaskan panglima pasukan Persia yaitu Rustam. Maka didudukilah Ibukota Persia (Madain) pada tahun 16 H, selanjutnya dibawah pimpinan Nu’am bin Muqrum dimenangkanlah peperangan Nahawand. Disisi lain penaklukan wilayah Rum berhasil dilakukan pada masa Umar radiyllahu’anhu, dibawah pimpinan pasukan Abu Ubaidah bin Jarrah.
Wilayah Palestina pun berhasil dimenangkan kaum muslimin dibawah pimpinan ‘Amr bin ‘Ash dan Yazid bin Abi Suftyan dan disusul penaklukan wilayah Mesir yang disetujui Amirul Mu’minin sehingga mesir pun menjadi bagian Daulah Islamiyyah. Dengan segala kegigihan dan atas izin Allah Swt. Maka selama sepuluh tahun Umar bin Khattab menjadi Khalifah tersebut banyak daerah yang dikuasai kaum muslimin seperti Persia, Irak, Mesir dan Syam. Sehingga yang menjadi batas Daulah Islamiyyah itu dari sebelah timur aliran sungai Sanad (Pakistan) dan sungai Nayyjhun (Kazakistan), sedangkan sebelah barat ialah Baraqoh (Libya).
Itulah kebijakan Umar bin Khattab dalam aspek intenal dan eksternal yang membawa perubahan bagi kemajuan umat Islam pada masa itu, yang membawa Islam kepada kejayaan yang luar biasa.Tidak hanya kebijakan politiknya saja yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab, tetapi beliau juga pandai ber Ijtihad. Dikalangan Fukaha (ahli fikih) ia dikenal sebagai sahabat yang berani melakukan ijtihad. Meskipun demikian, beliau tetap menjungjung tinggi prinsip-prinsip musyawarah. Ijtihadnya mencakup berbagai masalah kehidupan, baik dalam bidang ibadah maupun dalam bidang kemasyarakatan lainnya.
Dalam bidang peribadatan, antara lain pendapatnya antara lain mengenai empat takbir dalam shalat jenazah, penyelenggaraan shalat tarawih berjamaah, penambahan kalimat as-salat khairun min an-naum ( salat lebih baik dari tidur) dalam azan subuh. Dalam bidang kesejahteraan umat, di antara gagasannya adalah pemberian gaji bagi para imam dan muadzin (tukang adzan), pengadaan lampu penerangan dalam masjid-masjid, pengorganisasian khotbah-khotbah, penghapusan pembagian tanah rampasan perang, pembangunan terusan dan kota-kota seperti Basra, Kufah, dan Mosul, dan pembangunan sekolah-sekolah.
Dalam bidang hukum ijtihad adalah mengenai pembagian harta warisan, perumusan prinsip kias, talak, pendirian pengadilan-pengadilan, pengangkatan para hakim, pemakaian cambuk dalam melaksanakan hukum badan, penetapan hukuman 80 kali dera bagi pemabuk, pemungutan zakat atas kuda yang diperdagangkan, dan larangan penyebutan nama-nama wanita dalam lirik syair. Penentuan kalender hijriah juga merupakan hasil ijtihad Umar yang diabadikan sampai sekarang.
DAFTAR PUSTAKA
Dr.H. Sulasman M.Hum dan Suparman M.Ag. (2013). Sejarah Islam di Asia & Eropa. Bandung: Pustaka Setia
DR.Samih Athif az-Zain. (1988). Syari’at Islam. Bandung : Husaini
Muslim Mufti,M.Si, M.A.(2013). Teori-Teori Politik.Bandung: CV Pustaka Setia
Titin Supartinah S.Pdi. (2014). Detik-detik Terakhir Kehidupan 4 Sahabat Rasulullah SAW. Tangerang: La Tah zan
Yatim, Dr. Badri dan H.A Hfiz Anshari Az. (1993). Sejarah Peradaban Islam. Jakarta: Rajawali Press.
Belum ada tanggapan untuk "Pengaruh Politik Khalifah Umar bin Khattab terhadap Rakyatnya"
Post a Comment